Dialog Menarik Syekh Al Buthi dan Syekh Al Albani

Sebuah dialog menarik antara Asy Syahid Said Ramadhan Al Buthi Rahimahullah dengan Muhaddits Syaikh Muhammad Nashruddin Al Albani Rahimahullah tentang ijtihad dan taqlid, yang didokumentasikan dalam kitab al-Lamadzhabiyyah Akhthar Bid’ah Tuhaddid asy-Syari’at al-Islamiyyah karya Syaikh Al Buthi Rahimahullah. Tulisan ini diposting oleh islampos.com, karena menarik dan penuh ibroh penulis tertarik untuk mereposting dalam blog. Berikut dialog tersebut, penulis turunkan dialog ini apa adanya, seperti dalam situs islampos.com Selamat menyimak.



Syaikh al-Buthi bertanya: “Bagaimana cara Anda memahami hukum-hukum Allah, apakah Anda mengambilnya secara langsung dari al-Qur’an dan Sunnah, atau melalui hasil ijtihad para imam-imam mujtahid?”

Al-Albani menjawab: “Aku membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang paling dekat terhadap al-Qur’an dan Sunnah.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Seandainya Anda punya uang 5000 Lira. Uang itu Anda simpan selama enam bulan. Kemudian uang itu Anda belikan barang untuk diperdagangkan, maka sejak kapan barang itu Anda keluarkan zakatnya. Apakah setelah enam bulan berikutnya, atau menunggu setahun lagi?”

Al-Albani menjawab: “Maksud pertanyaannya, kamu menetapkan bahwa harta dagang itu ada zakatnya?”


Syaikh al-Buthi berkata: “Saya hanya bertanya. Yang saya inginkan, Anda menjawab dengan cara Anda sendiri. Di sini kami sediakan kitab-kitab tafsir, hadits dan fiqih, silahkan Anda telaah.”

Al-Albani menjawab: “Hai saudaraku, ini masalah agama. Bukan persoalan mudah yang bisa dijawab dengan seenaknya. Kami masih perlu mengkaji dan meneliti. Kami datang ke sini untuk membahas masalah lain”.

Mendengar jawaban tersebut, Syaikh al-Buthi beralih pada pertanyaan lain: “Baik kalau memang begitu. Sekarang saya bertanya, apakah setiap Muslim harus atau wajib membandingkan dan meneliti dalil-dalil para imam mujtahid, kemudian mengambil pendapat yang paling sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah?”

Al-Albani menjawab: “Ya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Maksud jawaban Anda, semua orang memiliki kemampuan berijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam madzhab? Bahkan kemampuan semua orang lebih sempurna dan melebihi kemampuan ijtihad para imam madzhab. Karena secara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat para imam madzhab dengan barometer al-Qur’an dan Sunnah, jelas ia lebih alim dari mereka.”

Al-Albani menjawab: “Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu muqallid (orang yang taklid), muttabi’ (orang yang mengikuti) dan mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an adalah muttabi’. Jadi muttabi’ itu derajat tengah, antara taklid dan ijtihad.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa kewajiban muqallid?”

Al-Albani menjawab: “Ia wajib mengikuti para mujtahid yang bisa diikutinya.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Apakah ia berdosa kalau seumpama mengikuti seorang mujtahid saja dan tidak pernah berpindah ke mujtahid lain?”

Al-Albani menjawab: “Ya, ia berdosa dan haram hukumnya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa dalil yang mengharamkannya?”

Al-Albani menjawab: “Dalilnya, ia mewajibkan pada dirinya, sesuatu yang tidak diwajibkan Allah padanya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Dalam membaca al-Qur’an, Anda mengikuti qira’ahnya siapa di antara qira’ah yang tujuh?”

Al-Albani menjawab: “Qira’ah Hafsh.”

Al-Buthi bertanya: “Apakah Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja? Atau setiap hari, Anda mengikuti qira’ah yang berbeda-beda?”

Al-Albani menjawab: “Tidak. Saya hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Mengapa Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja, padahal Allah subhanahu wata’ala tidak mewajibkan Anda mengikuti qira’ah Hafsh. Kewajiban Anda justru membaca al-Qur’an sesuai riwayat yang dating dari Nabi Saw. secara mutawatir.”

Al-Albani menjawab: “Saya tidak sempat mempelajari qira’ah-qira’ah yang lain. Saya kesulitan membaca al-Qur’an dengan selain qira’ah Hafsh.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Orang yang mempelajari fiqih madzhab asy-Syafi’i, juga tidak sempat mempelajari madzhab-madzhab yang lain. Ia juga tidak mudah memahami hukum-hukum agamanya kecuali mempelajari fiqihnya Imam asy-Syafi’i. Apabila Anda mengharuskannya mengetahui semua ijtihad para imam, maka Anda sendiri harus pula mempelajari semua qira’ah, sehingga Anda membaca al-Qur’an dengan semua qira’ah itu. Kalau Anda beralasan tidak mampu melakukannya, maka Anda harus menerima alasan ketidakmampuan muqallid dalam masalah ini. Bagaimanapun, kami sekarang bertanya kepada Anda, dari mana Anda berpendapat bahwa seorang muqallid harus berpindah-pindah dari satu madzhab ke madzhab lain, padahal Allah tidak mewajibkannya. Maksudnya sebagaimana ia tidak wajib menetap pada satu madzhab saja, ia juga tidak wajib berpindah-pindah terus dari satu madzhab ke madzhab lain?”

Al-Albani menjawab: “Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu madzhab dengan keyakinan bahwa Allah memerintahkan demikian.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Jawaban Anda ini persoalan lain. Dan memang benar demikian. Akan tetapi, pertanyaan saya, apakah seorang muqallid itu berdosa jika menetapi satu mujtahid saja, padahal ia tahu bahwa Allah tidak mewajibkan demikian?”
Al-Albani menjawab: “Tidak berdosa.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Tetapi isi buku yang Anda ajarkan, berbeda dengan yang Anda katakan. Dalam buku tersebut disebutkan, menetapi satu madzhab saja itu hukumnya haram. Bahkan dalam bagian lain buku tersebut, orang yang menetapi satu madzhab saja itu dihukumi kafir.”

Menjawab pertanyaan tersebut, al-Albani kebingungan menjawabnya.

Komentar menarik penulis temukan dalam blog abisyakir.wordpress.com, kurang lebih sebagai berikut:

Kalau kita membaca perbandingan pendapat fikih, sebenarnya mayoritas ummat Islam bersepakat atas pokok-pokok Syariat Islam. Maksudnya, madzhab-madzhab fikih Ahlus Sunnah banyak bersepakat dalam pokok-pokok Syariat Islam yang memiliki nash-nash sangat jelas (qath’iyyah). Jika ada perbedaan, biasanya dalam masalah-masalah cabang, dalam hal-hal tertentu yang sifatnya detail. Hal ini biasanya bisa dicarikan solusinya melalui beberapa cara:

[a]. Melakukan studi vaiditas terhadap riwayat-riwayat yang dijadikan patokan, sehingga dapat diketahui mana yang shahih dan mana yang lemah. Syaikh Al Albani rahimahullah banyak terlibat dalam urusan ini.
[b]. Melakukan studi validitas terhadap riwayat-riwayat yang memuat pendapat para Shahabat Ra atau para Imam Madzhab. Kadang di antara riwayat-riwayat itu ada yang dikuatkan, ada yang dilemahkan. Seperti pendapat Ibnu Abbas Ra tentang “kufrun duna kufrin”, ada sebagian orang yang melemahkan riwayat itu.
[c]. Menempuh metode thariqul jam’i, mengumpulkan sekian banyak dalil Syar’i, lalu mengeluarkan kesimpulan terkuat dari dalil-dalil itu. Kadang metode ini juga dikenal sebagai manhaj tarjih. Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah dalam Fiqhus Sunnah menempuh metode ini.
[d]. Cara yang bagus ditempuh oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah, ketika satu sisi beliau mengikuti madzhab Hanbali, tetapi di sisi lain beliau mencari pendapat terkuat jika dalam madzhab Hanbali ada pendapat-pendapat yang lemah. Dan sikap Ibnu Taimiyyah ini banyak diikuti oleh ulama-ulama di zaman modern.
Singkat kata, pendapat Al Buthi ada benarnya, ketika kaum Muslimin dianjurkan mengikuti salah satu pendapat Imam Madzhab (Ahlus Sunnah). Hal ini seperti Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah yang konsisten dengan madzhab Hanbali; juga seperti Ibnu Katsir rahimahullah yang konsisten dengan madzhab Syafi’i. Tetapi, pendapat Al Albani rahimahullah juga ada benarnya, yaitu bersikap kritis dalam mengambil pendapat, termasuk kepada madzhab yang diikuti. Hal itu seperti yang dilakukan imam-imam besar seperti Ibnu Taimiyyah, Ibnu Rusyd, Dawud Az Zhahiri, Ibnu Hazm, dan lain-lain rahimahumullah.

Dialog di atas tidak mesti dibawa ke ranah “siapa menang, siapa kalah”. Itu kesimpulan yang tidak bagus. Biasalah, dalam lingkup perdebatan ilmiah ada perbedaan pendapat.  Janganlah kita mengatakan, Imam Al Albani kebingungan. Itu tidak bagus. Karena para ulama yang berilmu (mampu berijtihad), tidak boleh saling menafikan.

Demikian dialog tersebut, semoga dapat memetik manfaatnya :)

Jakarta, 11 April 2013