1. Definisi
Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa
latin, yaitu corruptio atau corruptus. Corruptio berasal
dari kata corrumpere, suatu kata latin lain yang lebih tua. Dari bahasa
latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption,
corrupt; Perancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie,
korruptie. Dari bahasa Belanda itulah kata itu turun ke Bahasa Indonesia
menjadi korupsi.
Brooks
mengemukakan korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan
tugas yang diketahui sebagai kewajiban atau tanpa hak menggunakan kekuasaan,
dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi. Syed
Hussein Alatas dalam The Sociology of Corruption (1980) mengatakan
ciri-ciri korupsi ringkasnya sebagai berikut:
a.
Suatu penghianatan terhadap
kepercayaan
b.
Penipuan terhadap badan
pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya
c.
Dengan sengaja melalaikan
kepentingan umum untuk kepentingan khusus
d. Dilakukan dengan rahasia kecuali
dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya
tidak perlu
e.
Melibatkan lebih dari satu orang
atau pihak
f.
Adanya kewajiban dan keuntungan
bersama dalam bentuk uang atau yang lain
g. Terpusatnya kegiatan korupsi pada
mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat
mempengaruhinya
h.
Adanya usaha untuk menutupi
perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum
i.
Menunjukkan fungsi ganda yang
kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi
Defenisi
korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31
Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi
dirumuskan ke dalam tiga puluh
bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang terdiri dari kerugian keuangan negara, penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang terdiri dari kerugian keuangan negara, penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.