Analisa Perkembangan Perekonomian Syariah Di Kota Cilegon

1. PENDAHULUAN
Secara konstitusional setidaknya ekonomi syariah mulai diakui eksistensinya oleh pemerintah dengan diberlakukannya UU No.10 tahun 1998 yang merupakan penyempurnaan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Kemudian dengan UU tersebut memungkinkan terbentuknya suatu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah.

Disamping itu dengan adanya regulasi seperti ini, perkembangan Lembaga-lembaga keuangan berbasis ekonomi syariah pun dapat berekmbang makin marak. Terbukti dengan banyaknya bank-bank konvensional yang membuka kantor cabangnya yang melakukan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah.

Melalui Kebijakan ini pun, pengembangan lembaga keuangan syariah memiliki prospek yang semakin cerah, sehingga diharapkan bank syariah dapat bersaing dengan bank konvensional dalam memberikan kualitas pelayanan dan keuntungan finansial. Termasuk yang terpenting berkontribusi menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Melihat perkembangan lembaga keuangan syariah yang sangat prospektif seperti ini menimbulkan peningkatan jumlah lembaga keuangan syariah dan penyebarannya pun makin luas, bukan hanya di kota-kota besar, tapi juga telah merambah ke banyak daerah-daerah. Termasuk daerah tersebut adalah kota Cilegon, yang akan penulis bahas secara khusus dalam tulisan ini.

2. PROFIL SINGKAT KOTA CILEGON
Kota Cilegon terbentuk pada tahun 1999 berdasarkan UU No. 15 tahun 1999 tanggal 27 April 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, status Kota Administratif Cilegon berubah menjadi Kotamadya Cilegon. Kota Cilegon memiliki visi kota mandiri dan berwawasan lingkungan. Selain itu kota Cilegon juga sebagai kota baja, dimana terdapat perusahaan pengolahan baja terbesar di Indonesia, yaitu PT. Krakatau Steel yang merupakan perusahaan BUMN.
Kota Cilegon terdiri dari 8 kecamatan yaitu Kecamatan Pulomerak, Cilegon, Cibeber, Ciwandan, Gerogol, Purwakarta, Jombang, dan Citangkil, seluas 175,5 km2 dengan jumlah penduduk keseluruhan sejumlah 335.913 jiwa (data 2005).

3. PENDUDUK DAN PEREKONOMIAN
Dalam kurun waktu 15 tahun terakhir (1991-2005) jumlah penduduk Kota Cilegon tumbuh sebesar 47,18% (Dari 228.230 Jiwa Tahun 1991 Menjadi 335.913 Jiwa Tahun 2005). Perkembangan Jumlah Penduduk Kota Cilegon Pada Periode 2001-2005 Bergerak Secara Rata-Rata 2,66% Per Tahun. Masih Cukup Tingginya Laju Pertumbuhan Penduduk Di Kota Cilegon Tersebut Terutama Dipengaruhi Oleh Peristiwa Emigrasi Masuk (Pencari Kerja).

No
Lapangan Usaha
2003
2004
2005
Pertanian 
11.089 
8.713 
4.227 
Pertanian & Pertambangan 
1.175 
254 
1.409 
Industri 
24.324 
34.300 
29.755 
Listrik, Gas, dan Air Bersih 
1.791 
1.397 
1.866 
Bangunan 
5.562 
9.011 
8.616 
Perdagangan, Hotel dan Restoran
32.197 
27.741 
33.116 
Angkutan dan Komunikasi 
13.474 
11.976 
18.740 
Bank dan Lembaga Keuangan lainnya 
3.355 
2.352 
3.850 
Jasa-jasa 
14.585 
15.455 
18.422 
10 
Lainnya 
381 
556 
JUMLAH
120.557
Sumber: Cilegon dalam angka tahun 2005

Jenis atau kegiatan pekerjaan yang banyak digeluti oleh Penduduk Kota Cilegon pada tahun 2005 adalah kegiatan perdagangan, hotel dan restoran merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja, yakni sebesar sejumlah 33.116 tenaga kerja. Selanjutnya industri merupakan lapangan pekerjaan kedua yang banyak digeluti oleh penduduk, yakni sekitar 24,68 % atau sebesar 29.755 tenaga kerja.

Keberhasilan Pembangunan Bidang Perekonomian Dicerminkan Dari Perkembangan Indikator PDRB (Product Domestic Regional Bruto) dan LPE (Laju Pertumbuhan Ekonomi), yang mengindikasikan perbaikan, penguatan dan kemapanan daerah dalam penguatan struktur perekonomian daerah. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kota Cilegon pada tahun 2006 mencapai 3,8 Trilyun. 

4. ANALISA POTENSI PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH 

4.1 Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah
Sebagaimana disebut di atas, ada lebih dari 300 ribu Muslim di Kota Cilegon dan penulis menilai bahwa dalam kurun waktu 5 tahun terakhir kesadaran akan keberislaman warga Cilegon makin meningkat, dan ini merupakan peluang pasar yang besar bagi perkembangan kegiatan perekonomian berbasis prinspi syariah di Cilegon. Hal ini dapat dilihat dengan bertambahnya lembaga-lembaga keuangan syariah di 10 tahun terakhir.

Secara umum kegiatan perekonomian syariah di Cilegon menunjuk kearah yang positif. Di sektor perbankan, bank-bank syariah makin menjamur di Cilegon. Baik itu bank umum syariah maupun yang masih hanya unit usaha syariah. Bahkan diawal tahun ini Bank Jabar Syariah telah membuka kantor cabang di Kota Cilegon. Dan hal ini menjadi indikasi kuat dari perkembangan kegiatan perekonomian syariah yang prospektif di kota Cilegon.

Selain perbankan, kegiatan perekonomian syariah yang ada di kota cilegon telah meliputi banyak sektor. Baitul Mal Wat Tamwil, Badan Amil Zakat, dan Pegadaian Syariah, telah berdiri di Cilegon. Pada akhir tahun 2009 BMT di kota Cilegon bertambah dengan berdirinya BMT At Ta'awun yang berkantor di Kecamatan Cibeber. Bahkan semenjak tahun 2008 di Cilegon telah ada SMK yang memiliki jurusan kejuruan akuntansi syariah.  

4.2 Peluang Perkembangan Perekonomian Syariah
Kota Cilegon adalah daerah yang dinamis dan cukup heterogen. Banyak sekali sektor-sektor yang belum mendapat perhatian yang cukup, baik dari LKS maupun LKMS. Dan ini menjadi peluang besar untuk dapat terus meningkatkan perkembangan ekonomi syariah di kota Cilegon. Sampai sejauh ini, BMT sebagai lembaga keuangan syariah yang ada baru mengekomodasi kebutuhan para pedagang. Belum mencakup seluruh kegiatan mata pencaharian yang ada.

Beberapa daerah di Kota Cilegon seperti Kec. Cibeber, Kec. Purwakarta, Kec. Citangkil, dan beberapa kelurahan di Kec. Jombang sebagian besar mata pencahariannya adalah petani. Dan hal ini bisa menjadi objek pasar yang sangat prospektif bagi LKMS terutama BMT yang bergerak langsung dipembiayaan dan pembinaan pertanian. 

4.3 Tantangan Pengembangan Kegiatan Perekonomian Syariah
Bapak Choeruddin Harun, Direktur Utama BMT Bina Tijaroh yang berkantor di Kec. Jombang, Cilegon, menyatakan bahwa mayoritas dari 3000 nasabahnya adalah pedagang. Dan mayoritas dari mereka tertarik melibatkan diri dalam kegiatan perekonomian syariah dan melakukan transaksi-transaksi syariah yang ada di BMT karena mereka pedagang yang membutuhkan bantuan modal dengan cepat dan prosedural yang tidak rumit. Tapi, status Cilegon sebagai kota industri, menyebabkan mayoritas penduduk Cilegon bermental 'gajian', dan menyebabkan angkatan kerja di Cilegon enggan berurusan dengan BMT untuk melakukan kegiatan-kegiatan perdagangan.

Selain faktor status kota Cilegon sebagai kota industri yang disalah artikan, berikut pula penulis paparkan faktor-faktor lain yang menghambat kegiatan perekonomian syariah.
  1. Pemahaman yang masyarakat yang masih minim tentang ekonomi syariah.
  2. Kurangnya akomodasi yang diberikan para regulator. Contohnya, semenjak tahun 1999, yakni semenjak kota Cilegon mengalami pemekaran dari Kabupaten Serang, BMT Bina Tijaroh tidak lagi pernah mendapat bantuan modal dari instansi terkait. Keadaannya Berbeda ketika Cilegon masih berada dalam kewilayahan Serang. BMT Bina Tijaroh kerap mendapat bantuan modal, bahkan secara berkala sering diadakan pertemuan dan evaluasi bersama, yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah daerah pada saat iu.
  3. Belum adanya forum atau organisasi yang memfasilitasi masyarakat untuk mendapat informasi ekonomi syariah, bahkan kegiatan-kegiatan kajian yang adapun jarang sekali mengangkat isu ekonomi syariah sebagai tema utama pembahasan.
  4. Sumber daya Insani yang paham dan komitmen untuk mengembangkan syariah masih sangat kurang.
  5. 'City Sentris', LKS hanya terdapat di pusat-pusat kota, belum mencakup daerah-daerah yang jauh dari pusat kota
4.4 Badan Amil Zakat 
Sekitar 24,68% (data 2005) angkatan kerja dari penduduk Kota Cilegon adalah pegawai swasta. Dan ini merupakan objek yang sangat prospektif dari BAZ. Jika seluruh pegawai yang ada di cilegon mau menzakatkan 2,5% dari gaji mau angka zakat pendapatan bisa mencapai sekitar 1,51 miliar pertahunnya.

Selain itu termasuk hal yang menggembirakan adalah Pemerintah Kota Cilegon telah mengeluarkan sebuah perda yang mewajibkan setiap pegawai negeri mengeluarkan zakat pendapatan. Maka, setiap gaji yang telah mencapai nisab zakat secara otomatis akan diambil zakatnya oleh BAZDA Kota Cilegon. Dan sampai sejauh ini hal tersebut telah berjalan cukup efektif.

5. PENUTUP 
Dengan semakin maraknya wacana pengembangan syariah di Indonesia, diharapkan dapat juga mempengaruhi peningkatan perkembangan ekonomi syariah di Cilegon. Hal ini didukung dengan makin meningkatnya kesadaran berkeislaman penduduk kota Cilegon dikurun 5 tahun terakhir. Representasi sederhana mengenai hal ini dapat dilihat dari makin banyaknya sekolah-sekolah Islam terpadu yang berdiri, dan semakin besarnya minat para orang tua untuk menyekolahkan anak-anaknya di sekolah-sekolah tersebut.

Cilegon, sebagai sebuah kota yang dinamis, masih sangat prospek terhadap perkembangan ekonomi syariah. Perbandingan LKS, terutama LKMS masih jauh rasio perbandingannya dengan jumlah penduduk Cilegon secara umum. Sehingga peningkatan jumlah LKMS harus terus dilakukan, dan diharapkan dapat mengakomodasi keperluan masyarakat dengan baik.

Penggiatan sosialisasi ekonomi syariah, pembentukan forum-forum ekonomi syariah adalah langkah yang strategis untuk meningkatkan perkembangan ekonomi syariah di kota Cilegon. Selain itu peningkatan kerja sama antara LKS dan Pemerintah Kota pun perlu ditingkatkan, guna menciptakan kinerja yang optimal.

Setiap upaya pengembangan ekonomi syariah harus dilakukan dengan komitmen dan semangat tinggi. Pembentukan program-program yang terintegrasi dan strategis pun perlu dicanangakan, dan para mahasiswa EKSPAD SEBI dapat berkontribusi besar dalam hal ini.

Download versi pdf disini DOWNLOAD
Silahkan mencopy-paste tulisan ini dengan tetap menghormati hak-hak ilmiah dengan menyebutkan link blog ini :)