Membangun Indonesia Bersih: Peran Pemuda Islam Dalam Pemberantasan Korupsi

1.      Definisi Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin lain yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari bahasa Belanda itulah kata itu turun ke Bahasa Indonesia menjadi korupsi.
Brooks mengemukakan korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban atau tanpa hak menggunakan kekuasaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi. Syed Hussein Alatas dalam The Sociology of Corruption (1980) mengatakan ciri-ciri korupsi ringkasnya sebagai berikut:
a.               Suatu penghianatan terhadap kepercayaan
b.               Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya
c.               Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus
d.           Dilakukan dengan rahasia kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu
e.               Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak
f.                Adanya kewajiban dan keuntungan bersama dalam bentuk uang atau yang lain
g.              Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya
h.               Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum
i.                 Menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi
Defenisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh
bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang terdiri dari kerugian keuangan negara, penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

2.      Korupsi dan Fakta-Faktanya di Indonesia
Saat ini Indonesia disimpulkan berada dalam kondisi gawat korupsi karena kondisinya yang sudah sangat memprihatinkan. Tahun 2010 lembaga Political and Economic Risk Consultant (PERC) menyematkan Indonesia sebagai jawara negara terkorup dari 16 negara yang disurvey di kawasan Asia-Pasifik. Indonesia mencetak angka 9,07 dari angka 10 sebagai negara paling korup.   Sedangkan untuk tahun 2011, sebuah lembaga nirlaba Amerika The World Justice Project (WJP) melansir hasil survey tingkat korupsi 66 negara di dunia. WJP membagikan 1000 angket kepada penduduk di 3 kota utama masing-masing negara yang disurvey. Hasilnya   Indonesia menempati peringkat ke-47 yang menunjukan Indonesia masih merupakan Negara korup.
Sedangkan Transparancy International pada tahun 2010 lalu melakukan riset dan mendapatkan bahwa tahun 2010 Indeks Persepsi Korupsi Indonesia adalah 2,8. Sejajar dengan Negara seperti benin, Bolivia, Gabon, Kosovo dan Solomon Islands yang sama-sama punya skor 2,8 dan berada dalam urutan 110. Indonesia kalah dengan negara-negara tetangga yang skornya lebih baik seperti  Singapore (9,3), Brunei (5,5), Malaysia (4,4) dan Thailand (3,5). 

3.      Pemuda Islam: Harapan Baru Indonesia
Banyak kasus-kasus korupsi yang saat ini masih mengambang dan diperparah dengan kurangnya penanganan yang terintegrasi dikalangan penegak hukum membuat korupsi makin menjamur di Indonesia. Belum lagi ditambah dengan tindakan-tindakan amoral yang dilakukan oleh petinggi negeri dan para eksekutif sangat melukai rakyat negeri ini. Tanggung jawab yang rakyat berikan telah dikhianati dengan keji. Pelajaran akhlak yang ditanamkan oleh guru dan orangtua sedari kecil hanyalah merupakan kenangan belaka. Inilah sesungguhnya permasalahan akut yang dihadapi negeri kita tercinta, Indonesia. Negeri yang memiliki penduduk beragama Islam terbesar di dunia.
Pemuda Islam memiliki peran yang sangat signifikan dalam sejarah Indonesia. Dimulai dari sejarah perjuangan kemerdekaan hingga sampai pada fase mengisi kemerdekaan dan mengawal keutuhan bangsa. Di era reformasi ini sudah saatnya bagi para pemuda Islam untuk kembali berkontribusi membangun negeri. Para pemuda Islam harus menjadi lokomotif untuk menuju Indonesia bersih, Indonesia yang bebas korupsi. Karena dalam persepsi Islam korupsi adalah sebuah bentuk kemungkaran yang harus diperangi. Rasulullah SAW bersabda, “Hai manusia, barang siapa yang mejalankan tugas untuk kami, lalu dia menyembunyikan dari kami barang sekecil jarum atau lebih, maka apa yang disembunyikannya itu adalah kecurangan (korupsi) yang kelak akan dibawa pada hari kiamat.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Ada beberapa langkah riil kontribusi pemuda Islam terhadap pemberantasan korupsi:
a.      Mempelajari Islam secara komprehensif dan mempraktikannya
Kembali mempelajari dan memahami Islam secara komprehensif adalah stimulus awal terbaik dalam menciptakan Indonesia bersih. Melalui proses pembelajaran dan pemahaman Islam yang utuh maka akan dapat dilahirkan seorang pemuda Islam yang berkarakter, pemuda Islam yang sadar dengan tanggungjawabnya untuk berkontribusi memperbaiki bangsa. Karena Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Dan pemuda Islamlah yang betugas untuk mengemban dan juga mensyiarkannya.
b.      Meneladani sosok-sosok teladan
Islam telah menorehkan sejarah kemuliaan kepada dunia. Dimana dalam sejarah tersebut diisi pula oleh pemuda-pemuda yang luar biasa. Dengan mengenal mereka, ini akan menjadi motivasi diri yang luar biasa. Dalam sejarah Islam kita mengenal Umar bin Abdul Aziz. Beliau berusia 36 tahun ketika menjabat sebagai khalifah, dan beliau sukses membawa kekhalifahan Umayah mencapai puncak kejayaan. Umar bin Abdul Aziz sangat berhati-hati dalam menggunakan uang atau aset negara. Jika kita tengok bagaimana seorang Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang mematikan lampu ketika sang anak masuk kamarnya untuk membicarakan masalah keluarga. Atau, kebersahajaan seorang Khalifah Ali bin Abi Thalib juga Umar bin Khattab dalam berpakaian sehingga nyaris tidak ada beda dengan rakyat yang dipimpinnya. Merekalah para pemuda yang harus dijadikan teladan, terutama sebagai konteks kita sebagai pemuda Islam.
c.       Membuat forum diskusi anti korupsi
Ada sebuah kisah menarik dari sejarah Yunani. Persoalan korupsi menjadi sarana pengembangan politik dengan dilakukannya pembaharuan oleh Solon (640-559 SM), seorang pembuat undang-undang dan negarawan Athena. Setiap warga negara diperbolehkan menggugat siapa saja atas nama orang lain atau diri sendiri. Anak-anak muda berlomba-lomba menggugat para pejabat, dengan motif adalah untuk kemajuan karir politik. Mereka kemudian disebut kelompok benalu (sycophants). Misalnya Pericles menuntut Jendral Athena Kimon yang korup. Semakin merajalelanya kegiatan para benalu tersebut menimbulkan ketakutan psikologis di samping juga menghangatkan perbincangan mengenai korupsi. Pemuda Islam Indonesia tentunya dapat berperan sama seperti sycophants tersebut karena banyak saluran yang disediakan oleh sistem hukum di negeri ini, tentunya dengan motif yang murni untuk memberantas korupsi.
d.      Menggelar aksi
Menggelar aksi adalah bukti eksistensi perlawanan. Melalui aksi demonstrasi para koruptor bisa melihat bahwa betapa mereka sangat dibenci, dan ini bisa jadi senjata psikologi efektif bagi para koruptor.

 Depok, 25 Oktober 2012

Daftar Pustaka
Alatas, Syed Hussain. 1987. Korupsi: Sifat, Sebab, dan Fungsi. Jakarta. LP3ES.
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami untuk Membasmi. Jakarta: KPK.


www.bermanfaatsemoga.blogspot.com, 11 November 2011, Korupsi dalam Perspektif Islam www.okezone.com ,  10 Maret 2010, ICW: Wajar Indonesia Jadi Jawara Korupsi.
www.okezone.com , 14 Juni 2011, Priyo Kaget Indonesia Terkorup Se-Asia Pasifik.
www.ti.or.id, 26 Oktober 2010, Corruption Perception Index  2010 Global

Download versi pdf disini DOWNLOAD
Silahkan mencopy-paste tulisan ini dengan tetap menghormati hak-hak ilmiah dengan menyebutkan link blog ini :)