1. Definisi
Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa
latin, yaitu corruptio atau corruptus. Corruptio berasal
dari kata corrumpere, suatu kata latin lain yang lebih tua. Dari bahasa
latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption,
corrupt; Perancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie,
korruptie. Dari bahasa Belanda itulah kata itu turun ke Bahasa Indonesia
menjadi korupsi.
Brooks
mengemukakan korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan
tugas yang diketahui sebagai kewajiban atau tanpa hak menggunakan kekuasaan,
dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi. Syed
Hussein Alatas dalam The Sociology of Corruption (1980) mengatakan
ciri-ciri korupsi ringkasnya sebagai berikut:
a.
Suatu penghianatan terhadap
kepercayaan
b.
Penipuan terhadap badan
pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya
c.
Dengan sengaja melalaikan
kepentingan umum untuk kepentingan khusus
d. Dilakukan dengan rahasia kecuali
dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya
tidak perlu
e.
Melibatkan lebih dari satu orang
atau pihak
f.
Adanya kewajiban dan keuntungan
bersama dalam bentuk uang atau yang lain
g. Terpusatnya kegiatan korupsi pada
mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat
mempengaruhinya
h.
Adanya usaha untuk menutupi
perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum
i.
Menunjukkan fungsi ganda yang
kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi
Defenisi
korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31
Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi
dirumuskan ke dalam tiga puluh
bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang terdiri dari kerugian keuangan negara, penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang terdiri dari kerugian keuangan negara, penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
2. Korupsi
dan Fakta-Faktanya di Indonesia
Saat
ini Indonesia disimpulkan berada dalam kondisi gawat korupsi karena kondisinya
yang sudah sangat memprihatinkan. Tahun 2010 lembaga Political and Economic
Risk Consultant (PERC) menyematkan Indonesia sebagai jawara negara terkorup
dari 16 negara yang disurvey di kawasan Asia-Pasifik. Indonesia mencetak angka
9,07 dari angka 10 sebagai negara paling korup. Sedangkan untuk tahun
2011, sebuah lembaga nirlaba Amerika The World Justice Project (WJP)
melansir hasil survey tingkat korupsi 66 negara di dunia. WJP membagikan 1000
angket kepada penduduk di 3 kota utama masing-masing negara yang disurvey.
Hasilnya Indonesia menempati peringkat ke-47 yang menunjukan
Indonesia masih merupakan Negara korup.
Sedangkan
Transparancy International pada tahun 2010 lalu melakukan riset dan
mendapatkan bahwa tahun 2010 Indeks Persepsi Korupsi Indonesia adalah 2,8.
Sejajar dengan Negara seperti benin, Bolivia, Gabon, Kosovo dan Solomon Islands
yang sama-sama punya skor 2,8 dan berada dalam urutan 110. Indonesia kalah
dengan negara-negara tetangga yang skornya lebih baik seperti Singapore
(9,3), Brunei (5,5), Malaysia (4,4) dan Thailand (3,5).
3. Pemuda
Islam: Harapan Baru Indonesia
Banyak
kasus-kasus korupsi yang saat ini masih
mengambang dan diperparah
dengan kurangnya penanganan yang terintegrasi dikalangan penegak hukum membuat korupsi makin menjamur di Indonesia.
Belum lagi ditambah
dengan tindakan-tindakan amoral yang dilakukan oleh petinggi negeri dan para
eksekutif sangat melukai rakyat negeri ini. Tanggung jawab yang rakyat berikan
telah dikhianati dengan keji. Pelajaran akhlak yang ditanamkan oleh guru dan
orangtua sedari kecil hanyalah merupakan kenangan belaka. Inilah sesungguhnya
permasalahan akut yang dihadapi negeri kita tercinta, Indonesia. Negeri yang
memiliki penduduk beragama Islam terbesar di dunia.
Pemuda
Islam memiliki peran yang sangat signifikan dalam sejarah Indonesia. Dimulai
dari sejarah perjuangan kemerdekaan hingga sampai pada fase mengisi kemerdekaan
dan mengawal keutuhan bangsa. Di era
reformasi ini sudah saatnya bagi para pemuda Islam untuk kembali berkontribusi
membangun negeri. Para pemuda Islam harus menjadi lokomotif untuk menuju
Indonesia bersih, Indonesia yang bebas korupsi. Karena dalam persepsi Islam
korupsi adalah sebuah bentuk kemungkaran yang harus diperangi. Rasulullah SAW
bersabda, “Hai manusia, barang siapa yang
mejalankan tugas untuk kami, lalu dia menyembunyikan dari kami barang sekecil
jarum atau lebih, maka apa yang disembunyikannya itu adalah kecurangan
(korupsi) yang kelak akan dibawa pada hari kiamat.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Ada beberapa langkah riil kontribusi pemuda Islam
terhadap pemberantasan korupsi:
a. Mempelajari
Islam secara komprehensif dan mempraktikannya
Kembali
mempelajari dan memahami Islam secara komprehensif adalah stimulus awal terbaik
dalam menciptakan Indonesia bersih. Melalui proses pembelajaran dan pemahaman
Islam yang utuh maka akan dapat dilahirkan seorang pemuda Islam yang
berkarakter, pemuda Islam yang sadar dengan tanggungjawabnya untuk
berkontribusi memperbaiki bangsa. Karena Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Dan pemuda
Islamlah yang betugas untuk mengemban dan juga mensyiarkannya.
b. Meneladani
sosok-sosok teladan
Islam telah
menorehkan sejarah kemuliaan kepada dunia. Dimana dalam sejarah tersebut diisi
pula oleh pemuda-pemuda yang luar biasa. Dengan mengenal mereka, ini akan
menjadi motivasi diri yang luar biasa. Dalam sejarah Islam kita mengenal Umar
bin Abdul Aziz. Beliau berusia 36 tahun ketika menjabat sebagai khalifah, dan
beliau sukses membawa kekhalifahan Umayah mencapai puncak kejayaan. Umar bin
Abdul Aziz sangat berhati-hati dalam menggunakan uang atau aset negara. Jika
kita tengok bagaimana seorang Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang mematikan lampu
ketika sang anak masuk kamarnya untuk membicarakan masalah keluarga. Atau,
kebersahajaan seorang Khalifah Ali bin Abi Thalib juga Umar bin Khattab dalam
berpakaian sehingga nyaris tidak ada beda dengan rakyat yang dipimpinnya.
Merekalah para pemuda yang harus dijadikan teladan, terutama sebagai konteks
kita sebagai pemuda Islam.
c. Membuat
forum diskusi anti korupsi
Ada sebuah
kisah menarik dari sejarah Yunani. Persoalan korupsi
menjadi sarana pengembangan politik dengan dilakukannya pembaharuan oleh Solon
(640-559 SM), seorang pembuat undang-undang dan negarawan Athena. Setiap warga
negara diperbolehkan menggugat siapa saja atas nama orang lain atau diri
sendiri. Anak-anak muda berlomba-lomba menggugat para pejabat, dengan motif
adalah untuk kemajuan karir politik. Mereka kemudian disebut kelompok benalu (sycophants).
Misalnya Pericles menuntut Jendral Athena Kimon yang korup. Semakin
merajalelanya kegiatan para benalu tersebut menimbulkan ketakutan psikologis di
samping juga menghangatkan perbincangan mengenai korupsi. Pemuda Islam Indonesia tentunya
dapat berperan sama seperti sycophants
tersebut karena banyak saluran yang disediakan oleh sistem hukum di negeri ini,
tentunya dengan motif yang murni untuk memberantas korupsi.
d. Menggelar
aksi
Menggelar
aksi adalah bukti eksistensi perlawanan. Melalui aksi demonstrasi para koruptor
bisa melihat bahwa betapa mereka sangat dibenci, dan ini bisa jadi senjata
psikologi efektif bagi para koruptor.
Depok, 25 Oktober 2012
Daftar Pustaka
Alatas,
Syed Hussain. 1987. Korupsi: Sifat, Sebab, dan Fungsi. Jakarta. LP3ES.
Komisi
Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami untuk Membasmi. Jakarta: KPK.
www.bermanfaatsemoga.blogspot.com, 11 November 2011, Korupsi dalam Perspektif Islam www.okezone.com , 10 Maret 2010, ICW: Wajar Indonesia Jadi
Jawara Korupsi.
www.okezone.com , 14 Juni 2011, Priyo
Kaget Indonesia Terkorup Se-Asia Pasifik.
www.ti.or.id, 26 Oktober 2010, Corruption
Perception Index 2010 Global
Download versi pdf disini DOWNLOAD
Silahkan mencopy-paste tulisan ini dengan tetap menghormati hak-hak ilmiah dengan menyebutkan link blog ini :)
Posting Komentar